STT Berea memberikan peluang bagi calon mahasiswa yang rindu mengikuti pendidikan di STT Berea namun tidak mampu membayar biaya pendidikannya.
Calon mahasiswa tersebut dapat mengajukan permohonan untuk masuk dalam program Beasiswa Kerja (BSK) kepada pihak sekolah.
PROGRAM BEA SISWA KERJA
- PERSYARATAN UNTUK MENERIMA BEA SISWA KERJA (BSK)
- Mentaati semua persyaratan untuk menjadi mahasiswa/i STT. Berea
- Memiliki bukti bahwa mahasiswa/i tersebut berasal dari gereja/keluarga yang tidak mampu membiayai sebagian atau seluruhnya biaya kuliah, asrama dan sebagainya. Dan bukti bahwa mahasiswa/i yang bersangkutan tidak mampu mencari sponsor sendiri.
- Mahasiswa/i tersebut wajib mengisi dan menandatangani surat perjanjian B.S.K.
- Mahasiswa penerima BSK, setelah selesai masa studi WAJIB melayani di lingkup Gereja Sidang Jemaat Allah di Indonesia.
YANG TERMASUK ANGGOTA BSK
Adalah semua mahasiswa/i yang :
- Mendapat Bea Siswa dari Sekolah.
- Karena permintaan sponsor.
5.3. HAK & KEWAJIBAN MAHASISWA/I BSK
- HAK
Mendapatkan bantuan biaya pendidikan sesuai ketentuan panitia BSK.
- KEWAJIBAN
Kewajiban seorang Mahasiswa Bea siswa kerja (BSK) adalah :
- Bekerja untuk STT Berea sesuai dengan pedoman yang diatur oleh bagian keuangan STT Berea.
- Apabila diminta oleh STT. Berea, maka mahasiswa penerima B.S.K harus bersedia tinggal di dalam kampus dan bekerja selama masa liburan berlangsung.
- Dapat mempertahankan I.P.K (Index Prestasi Komulatif) 0.
- Mahasiswa/i yang meninggalkan STT. Berea atas kehendaknya sendiri atau karena dikeluarkan oleh Ketua Sekolah, maka mahasiswa/i tersebut tidak dapat memindahkan semua sks yang telah diperolehnya ke lembaga pendidikan lainnya kecuali :
Yang bersangkutan membayar kembali semua biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh sekolah dari dana B.S.K termasuk : Uang kuliah, uang makan & asrama, dana praktikum dan perpustakaan .
- Setelah lulus dari STT. BEREA mahasiswa/i tersebut wajib bekerja dalam lingkungan GSJA di Indonesia sekurang-kurangnya 2x jumlah tahun B.S.K diberikan.
- Mantan penerima B.S.K yang meninggalkan GSJA atas kehendaknya sendiri sebelum syarat masa kerjanya terpenuhi, tidak dapat memindahkan seluruh sksnya ke lembaga pendidikan lainnya dan atau pindah ke organisasi lain
- Setelah lulus dari STT. Berea ia harus kembali dan melayani di daerah asalnya, kecuali daerah yang bersangkutan tidak bersedia menempatkan atau karena pertimbangan-pertimbangan lain yang luar biasa sifatnya.
HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN BSK
- S.K diberikan kepada mahasiswa/i berdasarkan jumlah uang yang masih tersedia dalam kas dana B.S.K atau jumlah sponsor yang bersedia menjadi orang tua asuh bagi mahasiswa/i.
- Setiap mahasiswa/i yang termasuk anggota penerima B.S.K akan dipantau setiap semester.
- Kecuali orang tua asuh/sponsor bersedia untuk memberikan uang saku dan uang buku kepada mahasiswa/i yang bersangkutan, maka sekolah tidak bertanggung jawab untuk mengeluarkan uang saku atau uang buku kepada mahasiswa penerima B.S.K
- Khusus untuk mahasiswa B.S.K atas permintaan sponsor, apabila yang bersangkutan tidak bisa memenuhi salah satu persyaratan B.S.K sebagaimana telah diatur dalam buku coklat ini, maka Sekolah akan langsung membicarakannya dengan pihak sponsor.