Status Akademik

Mahasiswa yang sudah diterima secara resmi di sekolah ini akan mendapat status akademik dari Pembantu Ketua Bidang Akademik sesuai dengan kelengkapan persyaratannya dan tingkat kemampuan akademiknya.

Tahun Akademik

Tahun akademik Sekolah Tinggi Teologi Berea dibagi dalam dua semester. Semester ganjil/gasal dimulai pada bulan Agustus dan diakhiri pada bulan Desember, sedangkan semester genap dimulai pada bulan Januari dan diakhiri pada bulan Mei.

Masa Percobaan

Setiap awal semester, Kepala Program Studi akan mengevaluasi Indeks Prestasi para mahasiswa yang ada. Mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatip (IPK) dibawah 2.0 dalam suatu semester, akan menjalani Masa Percobaan Akademik pada semester berikutnya. Apabila seorang mahasiswa telah menjalani Masa Percobaan Akademik sebanyak 2 (dua) kali dan tidak sanggup memperbaiki/meningkatkan prestasi akademiknya, maka pimpinan sekolah dapat mengeluarkan atau memindahkan mahasiswa tersebut dari sekolah ini. Sebaliknya, apabila mahasiswa tersebut menunjukkan tanda- tanda perbaikan/peningkatan prestasinya, maka mahasiswa tersebut dapat melanjutkan studinya dengan baik, dan statusnya sebagai mahasiswa percobaan akan dihapuskan.

Dosen Pembimbing Akademik

Pembimbing akademik adalah dosen yang ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengarahan kepada para mahasiswanya dalam perencanaan studinya dari mulai tercatat sebagai mahasiswa sampai dengan semester akhir. Bimbingan akademik dilakukan dosen terhadap mahasiswa untuk membantu kelancaran kegiatan-kegiatan akademik.

Adapun tugas-tugas dari pembimbing akademik adalah sebagai berikut:

  1. Membimbing mahasiswa dalam menyusun Rencana Studi untuk mencapai hasil yang optimal.
  2. Memberi pertimbangan kepada mahasiswa dalam menentukan jumlah SKS dan jenis mata kuliah yang akan diambil, yang dicantumkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) disesuaikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir yang diperoleh mahasiswa.
  3. Membina dan memantau perkembangan studi mahasiswa yang dibimbing.
  4. Memberi bimbingan dan konseling masalah non-akademik yang dihadapi mahasiswa bila diperlukan.
  5. Mengarahkan mahasiswa untuk memilih karir pelayanan yang sesuai dengan panggilan dan karunianya.
  6. Membantu mahasiswa menentukan topik penulisan skripsinya.

Orientasi

Sekolah ini menyediakan suatu orientasi umum pada setiap awal Tahun Akademik bagi seluruh mahasiswa baru. Seluruh program studi dan cara hidup dalam kampus ini diperkenalkan kepada mahasiswa baru dalam bentuk ceramah-ceramah, kebaktian, acara perkenalan perorangan, bhakti kampus, dan ramah tamah.

Pendaftaran Mata Kuliah

Pada setiap awal semester para mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) masing-masing berdasarkan petunjuk Pembimbing Akademik. Mahasiswa yang sudah mendaftarkan mata kuliahnya dalam Kartu Rencana Studi (KRS) wajib memenuhi semua tuntutan mata kuliah tersebut sampai pada akhir semester.
Setiap mahasiswa baru diperkenankan untuk mengambil mata kuliah dengan bobot sebanyak-banyaknya 20 SKS dalam semester pertama. Setelah melewati semester pertama, setiap mahasiswa akan mengikuti peraturan berikut:

  1. Mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi (IP) di atas 3.00 dapat mengambil mata kuliah dengan bobot sebanyak-banyaknya 24 SKS.
  2. Mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi (IP) 2.60 – 3.00 dapat mengambil mata kuliah dengan bobot sebanyak-banyaknya 22 SKS.
  3. Mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi (IP) 2.00 – 2.59 dapat mengambil mata kuliah dengan bobot sebanyak-banyaknya 20 SKS.
  4. Mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi (IP) 1.60 – 1.99 dapat mengambil mata kuliah dengan bobot sebanyak-banyaknya 16 SKS.
  5. Mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi (IP) 1.00 – 1.59 dapat mengambil mata kuliah dengan bobot sebanyak-banyaknya 12 SKS.

Perubahan Mata Kuliah

Mahasiswa yang bermaksud untuk merubah (menambahkan atau membatalkan) mata kuliah yang sudah didaftarkannya dalam Kartu Rencana Studi (KRS) wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Registrar setelah mendapatkan persetujuan dosen yang bersangkutan dan Kepala Program Studi. Perubahan ini hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal dimulainya kegiatan perkuliahan tersebut.
Penambahan mata kuliah dapat dilakukan apabila jumlah sks yang didaftarkan dalam KRS belum mencukupi batas maksimal pengambilan jumlah sks berdasarkan Indeks Prestasi mahasiswa.  Sedangkan pembatalan mata kuliah dapat dilakukan apabila seorang mahasiswa menilai dirinya tidak akan dapat memenuhi tuntutan mata kuliah tertentu.   Apabila pembatalannya melewati batas waktu yang ditentukan, maka pembatalan tersebut akan berpengaruh pada Kartu Hasil Studi (KHS) semester itu (yaitu: nilai akhir mata kuliah tersebut adalah E = gagal/gugur).

Jumlah Tatap Muka Dalam Perkuliahan

Dengan mengambil ketetapan bahwa 1 (satu) jam kuliah = 50 menit, maka sekolah ini mengikuti peraturan jumlah waktu tatap muka dalam perkuliahan sebagai berikut :

  1. 16 jam kuliah per semester untuk mata kuliah yang berbobot 1 SKS.
  2. 32 jam kuliah per semester untuk mata kuliah yang berbobot 2 SKS.
  3. 48 jam kuliah per semester untuk mata kuliah yang berbobot 3 SKS.

Kehadiran di Kelas

Mahasiswa wajib hadir dalam setiap pertemuan kelas. Jumlah absen yang banyak akan mempengaruhi nilai akhirnya. Apabila mendapatkan izin khusus dari Kepala Program Studi, maka jumlah absen maksimal yang diperkenankan untuk seorang mahasiswa adalah sebagai berikut :

  1. 2 jam kuliah per semester untuk mata kuliah yang berbobot 1 SKS.
  2. 4 jam kuliah per semester untuk mata kuliah yang berbobot 2 SKS.
  3. 6 jam kuliah per semester untuk mata kuliah yang berbobot 3 SKS.

Apabila melampaui batas waktu yang ditentukan ini, maka secara otomatis mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gugur dalam mata kuliah tersebut. Badan Pelaksana Harian hanya akan membuat pertimbangan khusus bagi mahasiswa yang melampaui batas waktu ini karena sakit.

Penilaian Akademik

Berikut ini adalah kriteria yang dipergunakan STT Berea dalam menilai prestasi akademik para mahasiswanya.

A    =    sangat memuaskan

B    =    memuaskan

C    =    cukup memuaskan

D    =    kurang memuaskan

E    =    gagal/gugur

Dalam pengaturan berdasarkan sistem plus-minus, kriteria di atas akan terinci sebagai berikut:

A        =    4.0    =    93-100

A-       =    3.7    =    87-89

B+      =    3.3    =    83-86

B        =    3.0    =    80-82

B-       =    2.7    =    77-79

C+      =    2.3    =    73-76

C        =    2.0    =    70-72

C-       =    1.7    =    67-69

D+      =    1.3    =    63-66

D        =    1.0    =    60-62

D-       =    0.7    =    kurang dari 60

E        =    0.0

T        =    tidak lengkap

Keterangan khusus:

Nilai T diberikan apabila dengan alasan yang dapat diterima oleh dosen, seorang mahasiswa tidak sanggup menyelesaikan tugas-tugasnya dalam mata kuliah tertentu sampai akhir semester. Kepadanya akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugas-tugas tersebut selambat-lambatnya 6 (enam) minggu terhitung sejak semester itu berakhir. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan mahasiswa tersebut belum dapat menyelesaikan tugasnya, kepadanya akan diberikan nilai E untuk mata kuliah tersebut.

Mahasiswa yang mendapatkan nilai E dalam satu mata kuliah, wajib mengulang mata kuliah tersebut dalam semester-semester berikutnya, kecuali bila ada jalan keluar lain yang diberikan oleh Kepala Program Studi.

Penulisan Karya Tulis Akhir

Program Sarjana Teologi (S1) STT Berea mewajibkan setiap mahasiswa untuk menuliskan suatu karya tulis akhir. Bobot dari karya tulis ini adalah 6 SKS.

A. Maksud dari Penulisan Karya Tulis Akhir

  1. Menjadi sarana bagi pengembangan pengetahuan yang berguna bagi bidang-bidang seperti teologi, eksegesis, kepemimpinan, pastoral, misi, pendidikan Kristen dan sejarah gereja.
  2. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan melakukan riset yang baik.
  3. Melatih mahasiswa untuk berpikir komprehensif, kritis serta objektif dalam melihat suatu masalah atau isu.
  4. Melatih kemampuan mahasiswa untuk menulis dengan cara yang koheren, logis dan dalam.
  5. Mempersiapkan mahasiswa dengan kemampuan riset yang cukup untuk belajar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

B. Proses Penulisan Karya Tulis Akhir

Keseluruhan penulisan karya tulis akhir harus melewati beberapa tahap berikut ini:

  1. Mahasiswa mengikuti perkuliahan Penulisan Karya Tulis Akhir dan mengerjakan skripsinya dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa mengkonsultasikan topik skripsinya kepada dosen pengajar untuk memperoleh persetujuan.
    2. Mahasiswa menyusun proposal dan mengikuti ujian proposal pada semester tersebut.
    3. Setelah menyelesaikan 60-70% dari keseluruhan skripsinya, mahasiswa akan mengikuti ujian progres untuk dipertimbangkan sebagai mampu atau tidak mampu untuk menyelesaikan skripsinya.
    4. Mahasiswa yang telah berhasil menyelesaikan keseluruhan karya tulisnya akan mengikuti ujian skripsi untuk memperoleh nilai akhir dari skripsinya.
  2. Selama proses penulisan skripsi mahasiswa akan dibimbing oleh seorang dosen pembimbing yang ditentukan oleh dosen pengajar mata kuliah Penulisan Karya Tulis Akhir, sesuai dengan bidang penelitian mahasiswa.
  3. Waktu yang diberikan untuk seorang mahasiswa menyelesaikan skripsinya adalah satu (1) tahun ajaran, terhitung sejak mahasiswa tersebut mengikuti kelas Penulisan Karya Tulis Akhir. Apabila dalam kurun waktu tersebut seorang mahasiswa belum dapat menyelesaikan karya tulisnya, ia harus mendaftar ulang saat registrasi awal semester.

 C. Kejujuran Akademik

  1. Plagiarism secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pengambilan/penggunaan ide (dalam bentuk paraphrase) atau perkataan orang lain tetapi tidak memberikan kredit kepada sumber dari ide atau perkataan tersebut.
  2. Setiap ide dari orang lain harus diakui.
  3. Plagiarism adalah isu serius yang berhubungan dengan integritas akademik.  Oleh karena itu, jika didapati bahwa seorang mahasiswa melakukannya, maka mahasiswa tersebut akan dinyatakan gugur.
  4. Jika dalam proses penulisan dosen pembimbing menemukan bahwa ada ide-ide atau perkataan orang lain yang tidak ditulis referensinya, maka dosen pembimbing wajib untuk memberitahu mahasiwa tersebut.
  5. Penemuan plagiarism dalam proses penulisan tidak akan diperhitungkan. Penemuan tersebut harus menjadi bahan koreksi/revisi bagi mahasiswa bersangkutan.
  6. Jika dalam draft terakhir mahasiswa tetap melakukan plagiarism, maka tulisan itu akan digugurkan.

Persyaratan Wisuda

Seorang mahasiswa akan dinyatakan lulus dari sekolah ini apabila ia menyelesaikan semua kewajiban perkuliahannya, praktek pelayanannya, dan tuntutan-tuntutan lain sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh sekolah. Pada akhir masa studinya, setiap calon wisudawan harus memperoleh Indeks Prestasi Kumulatip (IPK) sekurang-kurangnya 2.0. Mahasiswa yang mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatip (IPK) dibawah 2.0 pada semester terakhir, diberi hak untuk memilih salah satu alternatif dari antara 2 (dua) pilihan berikut, yaitu: ditamatkan dengan menerima Sertifikat untuk Pelayanan Gerejawi atau memperbaiki beberapa nilainya sampai mencapai Indeks Prestasi Kumulatip (IPK) minimal yang dituntut. Batas waktu studi bagi mahasiswa program S-1 adalah 4 – 7 (empat sampai tujuh) tahun.

Pengunduran Diri

Mahasiswa yang bermaksud untuk mengundurkan diri dari sekolah ini harus mengisi Formulir Pengunduran Diri yang disediakan oleh Registrar. Mahasiswa yang telah mengundurkan diri dari sekolah ini, apabila di kemudian hari bermaksud untuk melanjutkan studi, harus menulis surat permohonan masuk kembali kepada Pimpinan Sekolah melalui Registrar.