Belajar Malam

Kegiatan belajar malam adalah sebuah disiplin yang mengharuskan mahasiswa berada di tempat-tempat belajar yang telah ditentukan dan pada waktu yang telah ditentukan.

Setiap hari Senin, Selasa, Rabu, dan Jumat (bagi mahasiswa yang belum berangkat Pelayanan Akhir Pekan) mahasiswa wajib belajar di perpustakaan atau ruang belajar putri/putra pada pukul 18.00 – 21.00 WIB dengan jeda istirahat selama 15 menit. Kegiatan ini bermaksud untuk menumbuhkan disiplin belajar di dalam diri mahasiswa, sehingga mahasiswa memiliki motivasi untuk terus menerus mengembangkan diri melalui membaca dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dosen.

Pada saat belajar malam, mahasiswa akan diawasi oleh petugas belajar malam yang ditunjuk oleh senat. Mahasiswa juga akan mengisi absensi untuk jam belajar malam dan harus menulis surat izin apabila tidak dapat mengikuti jam belajar malam.